Channel9.id – Jakarta. Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus penistaan agama.
“Sudah (tersangka). Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu dari perbuatan yang telah dilakukan, yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat 27 Agustus 2021.
Baca juga: Yahya Waloni Ditangkap, Ini Tanggapan Para Netizen
Rusdi menyampaikan, tersangka telah diamankan oleh penyidik Bareskrim Polri. Adapun Yahya Waloni diamankan berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
“Di dalam laporan polisi tersebut yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana berupa ujaran kebencian bedasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video akun Youtube Tridatu,” ujar Rusdi.
Atas perbuatannya, Yahya Waloni disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dan juga Pasal 156a tentang dugaan penodaan agama.
“Polri imbau masyarakat tetap tenang tak gaduh percayakan pada kami, pada Polri dapat tuntaskan kasus ini secara profesional transparan dan akuntabel berdssarkan UU yang ada,” kata Rusdi.
HY