Channel9.id – Jakarta. Poster menolak UU Ciptaker bernada provokasi tersebar di beberapa titik di Bali. Poster itu mengajak dan mengumpulkan massa untuk membuat aksi kerusuhan, pengerusakan bahkan penjarahan.
Dalam poster itu menyeret nama BEM Universitas Udayana dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali. Polri sendiri pun sudah mengklarifikasi perihal poster tersebut ke pihak BEM maupun LBH.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, jika BEM maupun LBH tidak membuat poster itu.
“Setelah diklarifikasi ke BEM Universitas Udayana dan LBH Bali bahwa mereka bukan yang membuat poster selebaran tersebut,” kata Awi, Jakarta, Kamis (22/10).
Awi menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih mendalami perihal kasus tersebut. Tim gabungan pun juga sudah dibentuk Polda Bali untuk mengusut kasus tersebut.
“Langkah-langkah yang diambil Polda Bali pertama, membuat tim gabungan dari Bid Reskrimum Polda Bali dan Bid Intelkam Polda Bali untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap siapa pelaku yang telah membuat pamflet atau selebaran yang berisikan ajakan atau hasutan untuk melakukan perbuatan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
(HY)