Channel9.id-Jakarta. Potensi pendapatan devisa dari ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) akibat larangan ekspor senilai US$35,53 miliar atau setara Rp515,18 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS). “Estimasi ini berasal dari rata-rata realisasi devisa ekspor CPO per tahun yang dikantongi Indonesia. Estimasi ini menggambarkan potensi kerugian yang akan diterima pengusaha dan negara akibat larangan ekspor,” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Mukti Sardjono, Selasa, 10 Mei 2022.
Dia mengatakan Gapki belum memiliki detail angka kerugian. “Tapi devisa ekspor dari produk sawit sebesar US$35,53 miliar,” kata Mukti seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Baca juga: Jokowi Akui Larangan Ekspor CPO Pengaruhi Penerimaan Negara
Gambaran estimasi kerugian, kata Mukti, juga bisa dihitung dari produksi sawit yang kemungkinan tak terserap ekspor. Pada 2021, produksi sawit nasional mencapai 51,3 juta ton. “18,4 juta ton untuk pasar domestik dan 33,7 juta ton diekspor,” kata dia.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan pengusaha juga akan merugi karena hasil produksi kemungkinan tidak terserap penuh oleh pasar domestik. “Kalau di proses di dalam negeri pun, apabila kemudian produknya tidak bisa diekspor kan kapasitas mereka juga terbatas, jadi berhenti juga,” ujar Mukti.