Hot Topic Nasional

PPATK Blokir 60 Rekening Terkait Aliran Donasi ACT

Channel9.id – Jakarta. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Tansaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah memblokir 60 rekening terkait dengan aliran donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Kami menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan,” kata Ivan, Rabu 6 Juli 2022.

Ivan menyampaikan, pengawasan pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan ini telah diatur oleh Peraturan Presiden nomor 18 Tahun 2017. Peraturan itu mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel.

Baca juga: Anggota DPR Apresiasi Polri Tindak Lanjuti Temuan PPATK Terkait ACT

PPATK sendiri memang sudah cukup lama melakukan kajian terkait aliran dana ACT. Dari kajian itu terdapat aliran dana masuk dan keluar dengan perputaran nilai Rp 1 triliun per tahunnya.

Kemudian Ivan mengungkapkan para pemilik ACT memiliki struktur kepemilikan yayasan menggunakan nama pribadi pendirinya.

“Yayasan ACT ini memang memiliki transaksi yang masif tapi masih terkait dengan entitas yang dimiliki oleh pengurus secara pribadi,” ujar Ivan.

PPATK juga menemukan, pengelolaan keuangan yang mengalir di Yayasan ACT tersebut diduga bukan menghimpun dana untuk langsung dialirkan kepada tujuan sumbangan, tetapi dikelola secara bisnis.

“Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” kata Ivan.

Ivan menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu entitas perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp30 miliar, ternyata pemilik perusahaan tersebut juga adalah salah satu pendiri lembaga filantropi tersebut.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” jelas Ivan.

Atas temuannya tersebut, Ivan mengungkapkan PPATK melakukan pembekuan atas 60 rekening yang berafiliasi dengan Yayasan ACT mulai hari ini.

Selain itu, Ivan menjelaskan Yayasan ACT juga melakukan transaksi dengan lembaga luar negeri atau entitas asing. Berdasarkan data yang ada, PPATK temukan lebih dari 2000 kali transaksi yang dilakukan ACT dengan pihak-pihak asing di luar negeri mencapai Rp64 miliar.

“Kegiatan entitas yayasan ini juga bertransaksi dengan 10 negara yang paling besar menerima dan mengirim ke yayasan tersebut berdasarkan laporan 2014-2022,” ujar Ivan.

Diketahui, Organisasi filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah jadi perbincangan publik. Publik menyoroti besarnya gaji pejabat, biaya operasional hingga dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  45  =  49