Channel9.id – Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) sebagai langkah strategis memperkuat Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Program ini dirancang untuk menghadapi ancaman kejahatan siber, terutama judi online dan penipuan daring.
Peluncuran dilakukan secara hybrid pada Kamis (8/5/2025) di Jakarta dan dibuka oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, disertai arahan dari Menkomunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Promensisko bertujuan meningkatkan kemampuan lintas sektor dalam mendeteksi dan merespons tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbasis digital. Ivan mengungkapkan, tanpa intervensi serius, perputaran dana judi online bisa menembus Rp1.200 triliun pada akhir 2025.
Namun, berkat kerja Satgas Pemberantasan Judi Online, transaksi dapat ditekan lebih dari 80 persen dibanding tahun sebelumnya.
PPATK mencatat, pada kuartal pertama 2025, deposit judi online anak usia 10–16 tahun mencapai Rp2,2 miliar, sedangkan kelompok usia 31–40 tahun mencapai Rp2,5 triliun.
“Ini bukan sekadar angka, tapi mencerminkan dampak sosial luas, dari konflik rumah tangga hingga pinjaman ilegal,” ujar Ivan.
Sementara itu, Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya pemanfaatan kecerdasan buatan dan literasi digital, serta memperkenalkan PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital (PP Tunas) yang membatasi akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kapolri turut memaparkan modus baru kejahatan yang melibatkan perusahaan fiktif asal China dan berhasil mengamankan dana Rp500 miliar.
Ia menekankan pentingnya sinergi antar aparat, regulator, dan industri teknologi untuk memutus rantai pencucian uang digital.
Dalam enam bulan terakhir, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten judi online. Promensisko 2025 sendiri diikuti lebih dari 1.150 peserta dari lembaga keuangan, fintech, dan aparat penegak hukum.
Dengan program ini, PPATK menargetkan wilayah rawan seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Bali, guna mempercepat penanganan TPPU dan memperkuat stabilitas ekonomi digital nasional.
HT