Hot Topic Nasional

7 Hari Terakhir Jelang Pencoblosan, Jokowi: Saya Tak Akan Kampanye!

Channel9.id – Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan berkampanye di hari terkahir masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu ia tegaskan menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa dia akan ikut dalam kampanye pada hari-hari terakhir menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Mulanya, Jokowi kembali menegaskan bahwa presiden memang diperbolehkan kampanye, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jokowi pun mengungkit bahwa dirinya pernah menunjukkan bukti aturan tersebut.

“Yang bilang siapa (saya mau ikut kampanye)? Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya,” kata Jokowi dalam keterangan pers seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).

Jokowi lantas menjawab pertanyaan apakah dirinya akan turun berkampanye. Jokowi menegaskan tidak akan berkampanye.

“Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye. Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye,” ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye pada pemilu asal tidak menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, kampanye merupakan hak demokrasi dan hak politik setiap orang.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Namun, yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jadi, boleh,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Rabu (24/1/2024).

Meski begitu, saat ditanyakan apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk melakukan kampanye dan memihak salah satu pihak, presiden Ke-7 RI itu justru bertanya kembali apakah selama ini dia berpihak atau tidak.

“Itu yang saya mau tanya, memihak enggak?” ujarnya sambil tertawa.

Jokowi juga sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye. Ia sempat menunjukkan sebuah catatan di kertas besar terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan Jokowi tersebut menuai polemik dan protes oleh berbagai kalangan. Dalam Pemilu 2024, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, ikut berkontestasi sebagai calon wakil presiden nomor urut 2, berpasangan dengan Prabowo Subianto. Selain itu, putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, saat ini juga memimpin Partai Solidaritas Indonesia yang menjadi salah satu peserta pemilu.

Baca juga: Jokowi Tegaskan ASN, TNI-Polri hingga BIN Harus Netral di Pemilu 2024

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =