Channel9.id-Bogor. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi pada era revolusi industri 4.0 telah mengubah lanskap komunikasi, dari bottom up dan hanya bersifat dua arah menjadi multistep communication. Kondisi ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dari berbagai macam sumber, serta saluran yang yang mudah dijangkau, misalnya sosial media.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rega Tadeak Hakim pada “Workshop ASN Melek Literasi Digital Menuju Keterbukaan Informasi Publik” di Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/9).
“Perubahan lanskap komunikasi berdampak pada peningkatan demand terhadap keterbukaan informasi. Sejak tanggal 28 September 2002 bertempat di Sofia, Bulgaria dideklarasikan Hari Hak Untuk Tahu sedunia yang diperingati pada lebih dari 60 negara demokrasi di dunia, termasuk di Indonesia,”ujarnya.
Di Indonesia, lanjut Rega, keterbukaan informasi publik juga merupakan amanat Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Hak atas informasi merupakan pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, yaitu hak atas Pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman dan hak warga negara lainnya,” katanya.
Di masa pandemi Covid-19, baik pemerintah maupun masyarakat dipaksa untuk beraktivitas dengan meninggalkan cara-cara lama dan beradaptasi dengan kondisi kenormalan baru.
“Indonesia dapat memanfaatkan masa pandemi Covid-19 sebagai momentum untuk melakukan berbagai terobosan dan percepatan transformasi digital di berbagai sektor, sesuai dengan langkah-langkah percepatan transformasi digital Indonesia,” ujar Rega.
Kemendagri sebagai salah satu Badan Publik telah menyusun dan menetapkan Struktur PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Kemudian, juga terdapat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 499.05-2039 Tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Untuk memberikan pelayanan informasi yang sesuai dengan tuntutan zaman, PPID Kemendagri telah melakukan transformasi Pelayanan Informasi Publik Kemendagri dengan perkembangan sebagai berikut:
Pertama, sebelum tahun 2017, pelayanan informasi publik di lingkungan Kemendagri dilaksanakan secara manual dengan mengandalkan meja layanan informasi publik, serta pelayanan informasi yang disampaikan melalui surat.
Kedua, sejak tahun 2017-2020, Kemendagri membangun aplikasi ppid.kemendagri.go.id dan mengembangkan kanal-kanal pelayanan informasi publik lainnya, yaitu melalui email dan melalui aplikasi ppid.kemendagri.go.id. Selain itu, Kemendagri juga membangun ruang khusus pelayanan informasi publik.
Ketiga, pada tahun 2021, Kemendagri terus mengembangkan aplikasi ppid.kemendagri.go.id sesuai dengan kebutuhan PPID baik di lingkungan Kemendagri maupun Pemda.
“Selain itu PPID Kemendagri juga aktif melakukan upaya-upaya penyerbarluasan informasi publik melalui sosial media Instagram, Youtube dan Facebook yang terintegrasi dengan aplikasi ppid.kemendagri.go.id,” pungkas Rega.