Channel9.id – Jakarta. Presiden Jokowi mengambil keputusan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021.
Di masa perpanjangan itu, pemerintah memberikan relaksasi terhadap sejumlah aturan. Tempat usaha kuliner di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.
“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00,” ujar Jokowi, Selasa 20 Juli 2021.
Namun, Jokowi mengingatkan, relaksasi itu harus diikuti penerapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit.
Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.
Kemudian, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.
Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu-membahu untuk melaksanakan PPKM. Harapannya agar angka kasus penularan Covid-19 segera turun sehingga tekanan pada rumah sakit juga ikut turun,” kata Jokowo.
HY