Hot Topic Nasional

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Jalur Masuk ke Indonesia untuk PPLN

Channel9.id – Jakarta. Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 1-7 Maret 2022.

Perpanjangan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 13/2022 tentang PPKM Jawa-Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 28 Februari 2022.

Dalam Inmendagri itu diatur soal pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pembatasan itu menyasar pintu masuk udara, laut dan darat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level 3

Pertama, PPLN yang masuk ke Indonesia lewat pintu masuk udara hanya boleh melalui tujuh bandar udara. Ketujuh bandar udara itu adalah, Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali, Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara, dan Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Kedua, untuk PPLN yang masuk lewat jalur laut hanya boleh dari Tanjung Benoa di Provinsi Bali, Batam, Tanjung Pinang dan Lagoi Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, dan Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Ketiga, untuk PPLN yang masuk ke Tanah Air lewat jalur darat hanya boleh melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk di Provinsi Kalimantan Barat, Entikong di Provinsi Kalimantan Barat, dan Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian, diatur pula soal layanan pergantian dan pemulangan bagi awak kapal warga negara asing (WNA) atau awak kapal warga negara Indonesia (WNI) pada kapal berbendera asing dapat dilakukan di pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun (Pulau Nipah dan Tg. Balai Karimun), Batam (Pulau Galang, Batu Ampar, dan Kabil), Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Benoa, Sorong, Ambon, dan Bitung.

Terakhir, pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan-ketentuan di atas dan pada masa transisi akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/Satuan Tugas Penanganan Covid-19/ Kementerian/ Lembaga terkait.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  41