PPKM Mikro Direvisi, Mal dan Pusat Belanja Tutup Pukul 17.00 WIB
Ekbis Hot Topic

PPKM Mikro Direvisi, Mal dan Pusat Belanja Tutup Pukul 17.00 WIB

Channel9.id-Jakarta. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, mengatakan pemerintah akan merevisi aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. “Perubahan itu salah satunya menetapkan jam operasional sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB,” ujarnya, Senin, 28 Juni 2021.

Dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021, pusat perbelanjaan atau mal yang berada di zona merah hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca juga: Menkes: Jokowi Yakin Ekonomi Pulih Jika Kesehatan Bisa Diatasi

Ganip juga mengingatkan bahwa selama penguatan PPKM mikro nanti, restoran hanya diizinkan untuk layanan take away atau bawa pulang lewat pesanan menyesuaikan jam operasional yang dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sebelumnya masih ada ketentuan baik itu restoran, warung makan, kafe, PKL, dan lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar, pusat perbelanjaan atau mal hanya diizinkan makan di tempat atau dine in maksimal 25 persen dari kapasitas.

Ganip meminta agar komunitas mikro seperti kelurahan membuat aturan sebagai upaya pencegahan virus corona. Salah satunya seperti menutup sebagian akses jalan. Dia mencontohkan semisal ada 4 jalan di sebuah desa, maka yang difungsikan bisa hanya satu saja, sementara 3 lainnya bisa ditutup sementara.

Penambahan kasus virus corona harian di Indonesia tembus 10 ribu kasus lebih dalam 12 hari berturut-turut. Pada 27 Juni kemarin kasus pecah rekor tertinggi dengan penambahan 21.342 kasus sehari.

Data harian per, Senin, 28 Juni 2021, mencatat terdapat penambahan kasus covid-19 baru sebanyak 20.694 orang. Sedangkan kasus sembuh terdapat penambahan sebanyak 9.480 kasus, dan kasus meninggal 423 kasus baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =