Channel9.id-Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Melalui Inmendagri tersebut, PPKM berbasis Mikro kembali diperpanjang, dan berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.
Dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini, peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diposisikan kian sentral.
“Beberapa hal yang tertuang dalam PPKM Mikro yang ini, antara lain misalnya memperkuat peran Puskesmas untuk meningkatkan tracing, testing,” kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Suhajar Diantoro pada Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Video Conference, Senin (14/6).
Para kepala daerah diminta untuk melakukan sosialisasi PPKM Mikro kepada masyarakat yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, Bupati/Walikota juga diminta untuk lebih mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing, dan treatment).
Inmendagri juga mengatur soal pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/ tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban: penerapan screening test antigen/genose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor; penerapan protokol kesehatan secara ketat pada fasilitas umum/lokasi wisata outdoor.
Sedangkan, untuk daerah pada Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang dan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan penegakan hukum dalam bentuk penutupan lokasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inmendagri tersebut juga membuka ruang bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus pada Hari Libur Tahun 2021, dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro juga mengamanatkan peran Desa/Kelurahan, untuk membentuk posko tingkat desa.
Diharapkan, melalui posko tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif.
“Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi,” kata Suhajar.
Kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, sambungnta, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Ia pun berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
“Ke depan kita akan up date terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita,”tandasnya.