Politik

PPP Dukung Sikap Presiden Terkait Penetapan Status Bencana oleh Pemda

Channel9.id-Jakarta. PPP mendukung instruksi Presiden Joko Widodo menyerahkan kepada pemerintah daerah soal penetapan status bencana penyebaran virus Corona (COVID-19).

Kendati demikian, PPP meminta pemerintah pusat aktif memetakan dan melakukan pengawasan persebaran virus Corona di daerah-daerah.

“Kalau dilihat dari perspektif masalah kesehatan adalah bagian yang sudah didentralisasikan. Maka status kebencanaan terkait virus Corona itu memang menjadi kewenangan dari daerah. Untuk sinergitas, sebelum menetapkan status, daerah berkoordinasi dengan pusat atau gugus tugas sebagaimana dalam Kepres Nomor 7 Tahun 2020,” kata Waketum PPP Arwani Thomafi kepada wartawan, Selasa (17/3).

Namun, Arwani mengingatkan bahwa pemerintah pusat tidak boleh begitu saja menunggu pihak pemerintah daerah (pemda) melapor. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menilai pemerintah harus aktif memfasilitasi pemda-pemda.

“Problemnya ini kerja percepatan melawan penyebaran virus, sehingga pusat tidak bisa menunggu daerah lapor dan meminta konsultasi. Tapi pusat harus aktif melakukan pemetaan, supervisi, menetapkan SOP target indikator percepatan, juga fasilitasi anggaran,” papar Arwani.

“Tidak semua RS di daerah itu dikendalikan oleh daerah, juga terkait dengan prosedur diagnosa kasus,” imbuhnya.

Arwani pula mengkritik isi Kepres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona. Dia menilai Keppres tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kalau kita baca dalam Kepres itu terkesan birokratis. Peran masyarakat tidak dilibatkan. Misal soal melakukan disinfektan ke lingkungan masing-masing, membagi masker, sosialisasi, edukasi, itu semua nggak mungkin bisa dilakukan hanya oleh pemerintah,” sebut Arwani.

“Tentu juga mobilisasi peran masyarakat dan kalangan kampus, terutama Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat, sehingga perlu ada tambahan protokol peran serta masyarakat,” lanjut dia.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  2