Channel9.id – Jakarta. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) hari ini, Senin (24/2/2025). Peluncuran akan dilaksanakan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pukul 10.00 WIB.
“Peluncuran Danantara akan diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana dalam keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Ia menyebut peluncuran Danantara menandai era baru dalam transformasi pengelolaan investasi strategis oleh negara.
“Ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan Astacita, yakni visi besar untuk membawa perekonomian Indonesia ke level yang lebih tinggi melalui investasi berkelanjutan dan inklusif,” tuturnya.
Prabowo pernah mengumumkan rencananya untuk meluncurkan Danantara saat berbicara dalam World Governments Summit pada 14 Februari 2025. Ia menyatakan Danantara akan menjadi lembaga pengelola modal besar di Indonesia.
Menurutnya, dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.
Sementara itu, Prabowo saat berpidato di acara partainya pada 15 Februari 2025 mengeklaim lembaga ini akan mendongkrak ekonomi Indonesia karena dipersiapkan untuk mengelola aset hingga USD980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.
“Ini (Danantara) adalah uang rakyat. Ini adalah uang anak-anak dan cucu-cucu kita. Nilainya adalah hampir US$980 miliar, asset under management,” kata Prabowo dalam Pidato Puncak HUT ke-17 Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2024).
Adapun Danantara resmi berdiri setelah Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang. Badan ini memiliki peran utama dalam konsolidasi pengelolaan BUMN serta optimalisasi dividen dan investasi.
Pemerintah menargetkan investasi ini akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki tugas utama dalam pengelolaan BUMN, dengan beberapa kewenangan, di antaranya:
1. Mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
2. Menyetujui penambahan/pengurangan modal BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
5. Menyetujui penghapusan tagihan aset BUMN.
6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
HT