Prabowo
Ekbis

Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan, Izin Usaha 28 Perusahaan Dicabut

Channel9.id, Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKH berwenang melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha berbasis sumber daya alam—mulai dari kehutanan, perkebunan hingga pertambangan—dalam rangka menegakkan penertiban pemanfaatan kawasan hutan.

“Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dipulihkan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satu kawasan yang menjadi fokus adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas areal yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.

Prasetyo juga menuturkan bahwa setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di wilayah terdampak untuk menilai keterkaitannya dengan praktik pemanfaatan kawasan hutan.

Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London bersama kementerian/lembaga serta Satgas PKH. Dalam rapat itu, Satgas memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

“Berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo.

Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.

Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya:

  • PT Aceh Nusa Indrapuri

  • PT Rimba Timur Sentosa

  • PT Rimba Wawasan Permai

  • PT Minas Pagai Lumber

  • PT Biomass Andalan Energi

  • PT Bukit Raya Mudisa

  • PT Dhara Silva Lestari

  • PT Sukses Jaya Wood

  • PT Salaki Summa Sejahtera

  • PT Anugerah Rimba Makmur

  • PT Barumun Raya Padang Langkat

  • PT Gunung Raya Utama Timber

  • PT Hutam Barumun Perkasa

  • PT Multi Sibolga Timber

  • PT Panel Lika Sejahtera

  • PT Putra Lika Perkasa

  • PT Sinar Belantara Indah

  • PT Sumatera Riang Lestari

  • PT Sumatera Sylva Lestari

  • PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

  • PT Teluk Nauli

  • PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Enam Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:

  • PT Ika Bina Agro Wisaesa

  • CV Rimba Jaya

  • PT Agincourt Resources

  • PT North Sumatra Hydro Energy

  • PT Perkebunan Pelalu Raya

  • PT Inang Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =