Channel9.id, Jakarta. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (20/1/2026), Prasetyo menjelaskan bahwa Satgas PKH berwenang melakukan audit dan pemeriksaan terhadap usaha berbasis sumber daya alam—mulai dari kehutanan, perkebunan hingga pertambangan—dalam rangka menegakkan penertiban pemanfaatan kawasan hutan.
“Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Dari total luasan tersebut, sekitar 900.000 hektare dipulihkan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati. Salah satu kawasan yang menjadi fokus adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau, dengan luas areal yang berhasil ditertibkan mencapai 81.793 hektare.
Prasetyo juga menuturkan bahwa setelah bencana hidrometeorologi melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat audit di wilayah terdampak untuk menilai keterkaitannya dengan praktik pemanfaatan kawasan hutan.
Pada Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas secara daring dari London bersama kementerian/lembaga serta Satgas PKH. Dalam rapat itu, Satgas memaparkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ungkap Prasetyo.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Salah satunya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan.
Daftar 22 Perusahaan PBPH yang Dicabut Izinnya:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutam Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panel Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Enam Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya:
PT Ika Bina Agro Wisaesa
CV Rimba Jaya
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari





