Channel9.id – Jakarta. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak hadir dalam sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) di Gedung MK, Kamis (2/4/2024).
Arief menyebut KPU tak serius dalam menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres sebelumnya.
Pada kesempatan itu, Arief bertindak sebagai pimpinan sidang dalam perkara 246 dengan pihak pemohon DPP PAN. Mulanya Kuasa Hukum PAN, Azham Idham, menyampaikan perkara 246 untuk diadakan penghitungan suara ulang (PSU) di Dapil Ogan Komering Ilir 6 dan DPRD Kabupaten Lahat 2.
Dalam pemaparannya, Azham menambahkan jika pada 27 April lalu, ada pembukaan kotak suara di Lahat yang tidak sesuai dengan ketentuan pengambilan berkas.
Usai pihak pemohon menyampaikan petitumnya, Arief mengkonfirmasi ke KPU sebagai pihak termohon dalam sidang. Ia mempertanyakan apakah peristiwa tersebut benar terjadi atau tidak, namun komisioner KPU justru tak ada di lokasi.
Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum yang hadir dalam sidang. Sementara, tidak ada satupun pihak prinsipal dari KPU yang hadir dalam sidang yang digelar di panel tiga tersebut.
“Saya minta konfirmasi dari termohon betul ada peristiwa pembukaan pada tanggal 27 April? Dari termohon, KPU? Mana KPU orangnya, kuasa hukumnya, eh gimana ini KPU. Gimana ini? Loh kuasa hukumnya nggak tahu,” kata hakim Arief Hidayat.
Pihak sekretariat menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.
“Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor,” kata perwakilan sekretariat.
Hakim Arief pun naik pitam hingga menyebut KPU sejak sengketa Pilpres tak serius.
“Loh enggak bisa ini. Penting di sini. Gimana ini responsnya? Ini KPU nggak serius begini gimana ini? Tolong disampaikan KPU harus serius itu. Jadi sejak Pilpres kemarin KPU nggak serius itu menghadapi persoalan-persoalan ini, ya,” kata Arief.
Menurut Arief, semua komisioner KPU mestinya sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik.
“Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi,” kata perwakilan sekretariat KPU.
“Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?” kata Arief.
Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.
Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut. PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten.
“Angkanya itu menurut kami yang mestinya pan peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara,” kata tim kuasa hukum, Azham Idham.
“Terus suara itu ke mana?” Tanya Arief.
“Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama,” jawab Azham.
HT