Praktisi Pendidikan: Kenapa Hanya Guru yang Tidak Dibuka Lowongan PNS?
Nasional

Praktisi Pendidikan: Kenapa Hanya Guru yang Tidak Dibuka Lowongan PNS?

Channel9.id-Jakarta. Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G mempertanyakan, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka lowongan PNS? Sedangkan profesi lain seperti dosen, analis kebijakan, dan dokter masih dibuka lowongan PNS-nya. Sangat tidak berkeadilan, profesi guru selalu diperlakukan diskriminatif oleh negara.

Pernyataan tersebut menyusul beredarnya Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 kepada Pemda-pemda, yang pada intinya menjelaskan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 hanya untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja, membuat para guru dan calon guru kecewa berat. Poin surat ini adalah pemerintah kembali tidak akan membuka lowongan guru PNS pada 2022.

“Visi Pak Jokowi untuk mewujudkan SDM Unggul tidak akan pernah tercapai jika negara masih diskriminatif kepada guru khususnya guru honorer dan mahasiswa keguruan. Patut diduga, pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban mensejahterakan guru,” Iman Zanatul Haeri, Kabid Advokasi Guru P2G, Kamis, 19 Agustus 2021.

Iman melanjutkan, “Kita paham betul, kalau guru PNS jauh lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Tidak ada guru PNS gaji 250-500 ribu sebulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Guru honorer termasuk mahasiswa LPTK mimpinya sederhana, menjadi PNS. Sedangkan menjadi guru PPPK masa kontraknya terbatas 5 tahun saja, apa yang dapat diharapkan?”, pungkas Iman yang juga mengaku sebagai guru honorer.

P2G memohon dengan sangat kepada Pak Presiden Jokowi, menginstruksikan Kemenpan RB, BKN, Kemdikbudristek, Kemenag, dan Kemenkeu agar membuka pengadaan guru CPNS mulai 2022 nanti dan tiap tahunnya ke depan. Jangan hanya membuka lowongan guru PPPK. P2G juga mendesak Kemenpan RB menarik dan mencabut kembali Surat Menpan RB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 kepada Pemda-pemda.

“Para guru sangat mendukung komitmen Presiden Jokowi mewujudkan SDM Indonesia yang Unggul. Namun perlu diinsafi kuncinya adalah keberadaan guru yang sejahtera, berkualitas, dilindungi dari diskriminasi, dan dengan status yang jelas sebagai PNS. Sejajar dengan profesi lainnya.”

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

41  +    =  42