Hot Topic

KPU Melanggar Prosedur Input Data Ke Situng

Channel9.id-Jakarta. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng). Ketua majelis hakim Abhan membacakan putusan tersebut dalam sidang di kantor Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Atas keputusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng. Sementara salah satu anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan perbaikan itu terkait ketellitian dan akurasi input data Situng.

“KPU dalam menggunakan aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian, akurasi dalam memasukkan data ke dalam aplikasi sistem sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan KPU harus memperhatikan setiap masukan perbaikan data,” ujar Ratna.

Bawaslu juga menginginkan situng tetap ada sebagai keberadaan insturumen dari KPU, dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelenggaraan pemilu bagi masyarakat.

Putusan ini merupakan hasil sidang pelaporan nomor 007/LP/PP/ADM/ RI/00.00/V/ 2019 yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Bawaslu pun telah menggelar sidang ajudikasi hingga sidang pemeriksaan saksi sebelum sidang putusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =