Hot Topic

Kepolisian Panggil dr. Ani Hasibuan Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Polda Metro Jaya memanggil dr. Ani Hasibuan sebagai saksi dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terkait tulisannya mengenai senyawa kimia pemusnah masal penyebab kematian petugas KPPS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yuwono menjelaskan pada para awak media, dr. Ani dipanggil sebagai saksi pada hari jum’at (17/5/2019)  pada pukul 10.00 WIB dalam perkara dugaan ujar kebencian.

“Ya, benar, diklarifikasi terkait ucapannya yang menyebut senyawa kimia pemusnah massal,” kata Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (16/5/2019).

Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani Hasibuan, konten yang terdapat di portal berita dengan headline tamshnews.com pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. 

Panggilan untuk Robiah Khairani Hasibuan atau dikenal dengan nama dr. Ani Hasibuan tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.  Ani dilaporkan seseorang bernama Carolus Andre Yulika pada 12 Mei 2019.

Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.

Ani akan dimintai keterangan sebagai saksi. Perkaranya adalah dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan dia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan dia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

63  +    =  72