Koordinator MAKI minta usut Gubernur Sumut
Hukum

Praperadilan Dimulai, MAKI Desak KPK Panggil Gubernur Sumut dan Rektor USU

Channel9.id, Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (5/12/2025), menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut diajukan terkait penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa pihaknya meminta hakim memerintahkan KPK untuk menuntaskan penyidikan dan memanggil sejumlah pihak yang dinilai penting dalam proses pembuktian.

“Kami memohon hakim memerintahkan KPK untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Topan Ginting,” ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Menurut Boyamin, Gubernur Sumut seharusnya hadir dalam agenda pembuktian setelah tahap pembacaan dakwaan selesai, mengacu pada putusan Hakim Tipikor Medan yang sebelumnya telah menginstruksikan pemanggilan tersebut.

Selain itu, MAKI juga meminta hakim memerintahkan KPK memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, yang disebut telah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak dua kali. MAKI menilai langkah pemanggilan paksa penting dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan dan komprehensif.

Sorotan lain yang diangkat MAKI adalah dugaan tidak dicantumkannya uang Rp2,8 miliar yang disebut sebagai barang bukti hasil OTT dalam surat dakwaan terdakwa Topan Ginting.

“KPK harus membawa bukti uang Rp2,8 miliar itu ke persidangan untuk dimohonkan penyitaan oleh hakim, sebagai bentuk koreksi atas tidak dicantumkannya dalam surat dakwaan,” tegas Boyamin.

Boyamin memastikan akan hadir langsung dalam sidang perdana praperadilan tersebut di PN Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB. Ia berharap hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan MAKI agar proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

MAKI menilai percepatan penanganan kasus ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi, terutama karena perkara tersebut menyeret nama pejabat daerah dan akademisi di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

58  +    =  67