Nasional

Presiden Jokowi Tingkatkan Level Kepala BNN menjadi Setingkat Menteri

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tingkat kewenangan dan fasilitas yang diterima Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dari yang tadinya setara pejabat eselon 1a menjadi pejabat selevel menteri. Perubahan tersebut terjadi usai presiden menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN).

Perpres ini diterbitkan pada 4 Juli 2019. Selanjutnya, Perpres mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 8 Juli 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly. Demikian rilis dari laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Rabu (17/7). Rilis juga menyebutkan, Perpres ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 23 Tahun 2010, diantaranya Pasal 60.

“Kepala BNN merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a),” demikian diantaranya perubahan yang terdapat dalam pasal 60.

Selain itu juga Sekretaris Utama, Deputi, dan Ispektur Utama merupakan jabatan struktural eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (sebelumnya jabatan struktural eselon I.a).

Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, dan Kepala BNNP merupakan jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya jabatan struktural eselon II.a).

Lalu Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, dan Kepala BNNK/Kota merupakan jabatan struktural eslon III.a atau Jabatan Administrator (sebelumnya jabatan struktural eselon III.a).

Sementara itu, Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas (sebelumnya jabatan struktural eselon IV.a).  “Kepala BNN sebagaimana dimaksud diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri,” bunyi Pasal 62A Perpres ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  80