Channel9.id – Jakarta. Pihak berwenang Korea Selatan (Korsel) menangkap Presiden Yoon Suk Yeol buntut penetapan darurat militer, Rabu (15/1/2025). Yoon Suk Yeol ditangkap atas tuduhan pemberontakan.
Dilansir dari AFP, penangkapan terjadi setelah ratusan penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi atau Corruption Investigation Office (CIO), berserta polisi menggerebek kediamannya sejak dini hari. Surat perintah penangkapan Yoon juga sudah terbit karena tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Markas besar investigasi gabungan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol hari ini (15 Januari) pukul 10.33 waktu setempat,” ujar penyidik yang menangani kasus Yoon, dilansir AFP, Rabu (15/1/2025).
Penangkapan ini sempat diwarnai kericuhan antara penyidik dan polisi dengan Dinas Keamanan Presiden (PSS), paspamres resmi Yoon. Adu jotos dan aksi saling dorong menyebabkan satu orang luka-luka.
Yoon akhirnya ditangkap setelah penyidik memasuki kediamannya dengan tangga untuk menghindari penjagaan.
Yoon yang menentang keras penangkapan itu mengatakan dia menyerahkan diri untuk diinterogasi guna menghindari kekerasan. Ia telah memutuskan dirinya akan memenuhi panggilan CIO.
“Saya memutuskan untuk memberikan tanggapan kepada Kantor Investigasi Korupsi,” kata Yoon dalam pesan video yang direkam sebelumnya.
Pihak berwenang memiliki waktu 48 jam untuk menginterogasi Yoon, setelah itu mereka harus mengajukan surat perintah untuk menahannya hingga 20 hari atau membebaskannya.
Pernyataan darurat militer yang dikeluarkan Yoon mengejutkan warga Korea Selatan, mengguncang ekonomi terbesar keempat di Asia, dan mengawali periode kekacauan politik yang belum pernah terjadi sebelumnya. Anggota parlemen memilih untuk memakzulkannya dan mencopotnya dari jabatan pada tanggal 14 Desember.
Sejak dimakzulkan akibat menerapkan darurat militer pada 3 Desember 2024, Yoon Suk Yeol telah bersembunyi di kediamannya di lereng bukit. Ia dijaga oleh pasukan pengawal pribadi yang menghalangi upaya penangkapan sebelumnya.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi Korsel saat ini sedang menilai keabsahan pemakzulan tersebut. Jika sah, Yoon akan lengser, tetapi jika tidak dia kembali melenggang ke kursi kepresidenan.
HT