Hot Topic

Presiden Sudah Teken, Gaji ke-13 Cair Awal Pekan Depan

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo telah resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020, Jumat (07/08). Pencairan gaji ke-13 tersebut akan dilakukan pada awal pekan depan, Senin, 10 Agustus 2020.

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji yang mengonfirmasi pencairan gaji ke-13. “Senin cair,” ujar Dwi Wahyu Atmaji.

Diketahui, dalam PP tersebut disebutkan pemerintah menetapkan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, TNI, anggota Polri, termasuk yang ditempatkan di luar negeri, di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Namun, gaji ke-13 tahun 2020 ini tidak berlaku bagi pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
Selanjutnya, menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya juga tidak menerima gaji ke-13.

Selain itu, gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Adapun besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, total anggaran untuk gaji ke-13 yang akan dikucurkan sebesar Rp 28,5 triliun. Perinciannya, untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 6,73 triliun, untuk pensiunan Rp 7,86 triliun, dan untuk PNS daerah melalui APBD Rp 13,89 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

59  +    =  65