Ekbis Hot Topic

Presiden Tunjuk Bahlil sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi

Channel9.id-Jakarta. Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi. Pembentukan satgas tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, pada 4 Mei 2021. “Satgas Investasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” seperti dikutip Pasal 2 Keppres tersebut, Kamis, 27 Mei 2021.

Berdasarkan beleid tersebut, Jokowi juga menunjuk Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.

Dalam Kepres disebutkan tugas Satgas Investasi. Pertama, memastikan realisasi investasi setiap pelaku usaha penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing yang berminat atau yang telah mendapatkan perizinan berusaha.

Kedua, menyelesaikan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) untuk sektor-sektor usaha yang terkendala perizinan berusaha dalam rangka investasi.

Ketiga, mendorong percepatan usaha bagi sektor-sektor yang memiliki karakteristik cepat menghasilkan devisa, menghasilkan lapangan pekerjaan, dan pengembangan ekonomi regional dan lokal.

Keempat, mempercepat pelaksanaan kerja sama antara investor dengan UMKM.

Kelima, memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga/otoritas dan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terhadap pejabat I pegawai yang menghambat pelaksanaan investasi maupun yang dapat menambah biaya berinvestasi di Indonesia.

Satgas memiliki wewenang, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti kementerian/lembagal otoritas/pemerintah daerah dan melakukan koordinasi terkait realisasi investasi dengan kementerian/lembaga/otoritas/pemda. “Satgas Investasi melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam satu bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” bunyi Pasal 8.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

27  +    =  35