Channel9.id – Jakarta. Kamaruddin Simanjuntak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik dan berita bohong yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka saat menjadi kuasa hukum Rina Lauwy terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pantauan di lokasi pada hari ini, Senin (14/8/2023), Kamaruddin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.40 WIB. Kamaruddin terlihat mengenakan baju advokat yang kerap digunakan saat mendampingi klien di persidangan. Ia datang bersama sejumlah rekannya yang juga mengenakan baju advokat.
Selain itu, Kamaruddin datang bersama Rina Lauwy yang merupakan istri ANS Kosasih.
“Saya dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas, menjalankan tugas profesi advokat mendampingi klien saya Rina Lauwy dan anaknya,” kata Kamaruddin kepada wartawan di depan Gedung Bareskrim Polri, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mempertanyakan soal penetapan dirinya sebagai tersangka saat menjalankan tugasnya sebagai seorang pengacara untuk membela klien.
Kemudian, ia mengutip Pasal 16 Undang-Undang (UU) Advokat yang menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di sidang pengadilan.
Ia pun meminta pertanggungjawaban Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar atas penetapannya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
“Saya minta pertanggungjawaban dari Karo Bareskrim sama Adi Vivid (Dirtipidsiber Bareskrim Polri), kenapa saya dijadikan tersangka dalam hal membela klien,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyebar hoax. Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak dijerat dengan pasal menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sebagaimana termaktub dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait pernyataan dalam sebuah potongan video yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut bahwa Kosasih mengelola dana capres sebesar Rp300 triliun hingga terlibat pernikahan gaib.
Tak terima, ANS Kosasih pun melaporkan Kamaruddin ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.
“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.
Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Laporan terhadap Kamaruddin ini kemudian diambil alih oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri hingga berujung pada penetapan tersangka.
HT