Channel9.id – Jakarta. Rudi Hariyanto alias RH (50) sengaja membakar rumah mertuanya di Rawamelati RT.04/01, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023). Akibat peristiwa ini, ibu mertua Rudi bernama Saanah (SH) meninggal dunia.
“Dalam peristiwa kebakaran tersebut mertua dari pelaku berinisial SH (70) meninggal dunia akibat luka bakar serius,” kata Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/12/2023).
Motif pelaku melakukan aksi pembakaran rumah ini karena tidak terima akan digugat cerai oleh sang istri. Ia membakar rumah bertujuan untuk mengakhiri hidup bersama-sama.
“Pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama,” ucapnya.
Kebakaran itu terjadi pukul 14.30 WIB. Api berhasil dipadamkan pukul 15.20 WIB.
Akibat peristiwa tersebut pelaku mengalami luka bakar 58 persen. Sementara istrinya bernama Rohayani (41) mengalami luka bakar 45 persen.
Keduanya kini menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat. Ayah mertua pelaku bernama Rosyin (70) juga mengalami luka bakar.
Kini, Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang menyebabkan Kebakaran dan Banjir serta Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian Mengakibatkan Kebakaran.
“Dalam hal ini kami telah mengamankan dan menetapkan seorang pelaku sebagai tersangka kasus kebakaran hingga mengakibatkan adanya seseorang yang meninggal,” tutur Abdul.
HT