Hukum

Pria di Provinsi Riau Mengaku Bunuh Editor Metro TV, Padahal Bohong !

Channel9.id – Jakarta. Seorang pria di Provinsi Riau ditangkap polisi lantaran mengaku sebagai pembunuh Editor Metro TV, Yodi Prabowo, yang dinyatakan tewas beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyampaikan, penangkapan pria tersebut bermula dari unggahan videonya yang mengaku sebagai pembunuh Yodi di media sosial.

“Memang waktu itu kita amankan dengan asumsi, dengan suatu pertimbangan yang pertama apa benar informasi itu,” kata Tubagus, Kamis (10/9).

Salah satu netizen yang mendapati video itu langsung melaporkannya kepada pihak Metro TV.

“Dia ribut sama temannya. Kemudian upload (video), ‘kamu enggak tau siapa saya, saya yang terlibat dalam pembunuhan Yodi’. Gitu ceritanya,” kata Tubagus.

Namun, usai dilakukan pemeriksaan, pernyataan pria yang tidak disebutkan namanya itu tidak terbukti.

Ucapan itu, kata Tubagus, hanya sebuah tindakan untuk menakuti temannya yang terlibat keributan dengan dirinya.

“Ternyata memang tidak benar, dan sudah diklarifikasikan ke orang Metro TV,” ucapnya.

Saat ini pria tersebut sudah dipulangkan ke Riau. Pasal pidana yakni Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran hoaks, dapat saja disangkakan pada pria tersebut.

Namun, penggunaan pasal itu harus ada dampak yang ditimbulkan di masyarakat atau kerugian material bagi orang lain.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  36  =  41