Channel9.id – Jakarta. Pria berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka pasal penghinaan terhadap bendera merah putih. RH Memasangkan bendera merah putih di leher anjing.
Kasat Reskrim AKP Polres Bengkalis Riau, Firman Dahilah menyebut bahwa RH melanggar pasal 66 undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan.
Pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 berbunyi, Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
ARH sendiri merupakan wakil kepala TU Pabrik kelapa sawit di Bengkalis. Ia memasangkan bendera merah putih ke anjing tersebut pada Kamis (10/08/2023). Menurutnya hal tersebut ia lakukan sebagai bentuk perayaan HUT RI.
Pada saat itu, seorang saksi yang juga merupakan karyawan perusahaan melihat seekor anjing yang lehernya terdapat bendera merah putih. Ia pun bertemu dengan RH yang mengaku telah memasang bendera merah putih ke anjing.
RH dilaporkan ke kepolisian pada Jumat (11/08) dan menyerahkan diri. Setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara, RH ditetapkan sebagai tersangka. RH pun menyampaikan permintaan maaf atas Tindakan yang dilakukan.
RH mengaku dirinya tidak berniat untuk menghina atau melecahkan bendera merah putih.
“Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut,” ucap RH.
Pengacara Hotman Paris turut memberi komentar atas kasus ini. Melalui kanal instagramnya ia menyebut bahwa sanksi pidana tidak tepat.
“Pertanyaannya di mana unsur pidana? Bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?” tulisnya.
Baca juga: Polri Terbitkan Aturan Khusus Soal Hoaks dan Penghinaan Presiden
BHR