Channel9.id-Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah agar merenungkan ulang amanat konstitusi. Hal tersebut disampaikannya lantaran banyaknya korban meninggal akibat Covid-19.
Menurutnya, memperoleh pelayanan kesehatan ketika seseorang sakit adalah hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945. Hal yang sama juga disampaikannya saat acara Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diikuti hampir 2 ribu dokter dan pengamat, Sabtu (31/07) lalu.
“Pemerintah harus merenungkan ulang amanat konstitusi bahwa negara ini kita dirikan untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” katanya, Senin, 2 Agustus 2021.
“Kewajiban untuk melindungi hak-hak itu ada pada negara. Karena itu, masalah ini amat serius di negara ini sehingga mendapat banyak sorotan dari dalam maupun luar negeri,” sambung Yusril.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 22.404 di Hari Terakhir PPKM
Politikus Partai Bulan Bintang itu pun meminta agar semua lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.
“Karena berkaitan langsung dengan tujuan pembentukan negara dan jaminan pelaksanaan hak asasi manusia. Pemerintah tidak akan bekerja baik tanpa pengawasan yang baik juga,” tuturnya.
IG