Channel9.id-Jakarta. Jaringan 4G akan hadir di seluruh desa/kelurahan di Indonesia per 2020. Demikian target Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan ini, Indonesia bisa menjadi bangsa digital.
Menurut Menkominfo Johnny G. Plate, saat ini ada 12.548 desa/kelurahan dan 150 ribu titik layanan publik yang belum memiliki layanan internet memadai.
“Jadi tugas bersama untuk memastikan di seluruh pelosok di desa dan kelurahan di daerah 3T [terluar, terdepan, tertinggal] selambat-lambatnya tahun 2022 sudah tersedia layanan 4G yang memungkinkan Indonesia dan masyarakat bermigrasi memasuki era masyarakat digital,” ungkap Johnny saat diskusi virtual tentang Telemedisin, Sabtu (22/8).
Target Indonesia Merdeka Sinya 4G tersebut juga tertuang di agenda Percepatan Transformasi Digital Nasional.
Di agenda itu, pemerintah melalui Kemekominfo tengah serius mempercepat transformasi digital nasional dengan lima prioritas.
Prioritas pertama ialah penuntasan pembangunan infrastruktur internet 4G di 12.548 desa/kelurahan dan 150.000 titik layanan publik.
Kedua, pembangunan Pusat Data Nasional (PDN)– sebagai prasyarat terciptanya kebijakan Satu Data Indonesia. PDN dinilai penting di era digital. Dengan ini, pemerintah bisa menggelar e-goverment lewat satu pusat data.
“Di dalam PDN adalah layanan kesehatan adalah masalah satu data nasional. Di era digitalisasi kita butuhkan satu data dan karenanya perlu dibangun pusat data nasional,” kata Johnny.
Tak hanya itu, farming dan refarming spektrum frekuensi radio untuk efisiensi jaringan serta pengembangan teknologi 5G. Efisiensi spektrum bisa menghasilkan dividen digital, di mana dividen ini bisa diperuntukkan layanan telemedicine dan teleeducation.
Ketiga, membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang melek di bidang digital secara komprehensif dan berkelanjutan, dari level literasi, talenta, hingga level kepemimpinan era digital.
“Hingga saat ini 75 juta rakyat telah berada di jangkauan ekosistem literasi digital melalui gerakan nasional Siberkreasi,” sambung Johnny.
Keempat, penguatan ekosistem ekonomi digital. Hal ini ditempuh dengan memfasilitasi program-program seperti UMKM jualan online, pemanfaatan teknologi digital oleh petani/nelayan, dan pengembangan startup digital.
Kelima, penuntasan legislasi primer pendukung ekosistem digital. Misalnya, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan RUU Cipta Kerja di bidang telekomunikasi/penyiaran. RUU ini diharapkan bisa mendorong percepatan digitalisasi televisi nasional.
Johnny mengatakan, memang saat ini Indonesia mempunyai banyak aturan berisi PDP yang telah tersebar di berbagai sektor, untuk mengatur tata kelola data. “Tetapi, kita juga membutuhkan satu UU yang langsung menangani dalam satu koordinasi penting, yang berhubungan dengan perlindungan data pribadi masyarakat,” sambungnya.
(LH)