Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 3.034 Pelamar Prioritas 1 (P1) PPPK Guru 2022 secara otomatis diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahun 2023 ini.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani menjelaskan bahwa pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya, tetap menjadi pelamar prioritas pada ASN PPPK.
Di mana sebanyak 3.034 pelamar P1 PPPK Guru 2022 akan diikutsertakan pada rekrutmen PPPK Guru 2023 yang akan segera dibuka. Mereka dijamin tidak perlu mengikuti tes kembali pada seleksi PPPK Guru 2023.
“Kepada 3.043 pelamar P1 yang akhirnya tidak mendapatkan penempatan, tidak perlu khawatir, Ibu dan Bapak tidak perlu mengikuti tes kembali dan tinggal menunggu penempatan oleh pemerintah daerah masing- masing pada tahun 2023 ini.” ungkap Nunuk di Jakarta.
Selain itu, Nunuk Suryani menjelaskan bahwa sebanyak 3.043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang belum mendapatkan penempatan, adalah bagian dari proses yang sesuai aturan, yakni proses sanggah dalam seleksi
Selain itu, Nunuk menjelaskan ada empat poin penting yang harus dipahami dalam pembatalan penempatan bagi 3.043 P1 PPPK Guru 2022.
Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi, pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya.
Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1, artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK.
Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1.
Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya.
“Ada empat poin penting yang perlu dipahami. Pertama, pembatalan yang terjadi adalah bagian dari proses sanggah dalam seleksi. Pada dasarnya yang dibatalkan hanya penempatan bukan kelulusannya. Kedua, para pelamar tersebut tetap berstatus P1. Artinya, tetap kami prioritaskan menjadi ASN PPPK. Ketiga, para pelamar tersebut akan otomatis diikutsertakan dalam proses seleksi tahun 2023 dengan menggunakan status P1. Keempat, pelamar tersebut tidak akan tergeser dari sekolah induknya,” jelas Nunuk.
Nunuk juga turut mendorong pemerintah daerah agar bersama memiliki komitmen yang tinggi dan berpartisipasi aktif.
“Kami menghimbau pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru, untuk mengajukan formasi,” ujar Nunuk
“Kita semua ingin para guru mendapatkan penempatan formasi sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak,” sambungnya.
Sebelumnya, Ditjen GTK pada Senin (6/3/2023) mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan bagi para pelamar PPPK Guru 2022 kategori Prioritas 1 (P1).
Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini karena ada sanggahan dari pelamar P1 yang berakibatkan pada pembatalan 3.043 pelamar.
Namun 3.043 pelamar tetap jadi prioritas 1 (P1) pada seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2023 dan tidak perlu tes.
Baca juga: Simak! Ini Kualifikasi Guru yang Bisa Daftar PPPK 2023, Guru Swasta Termasuk
Baca juga: Catat! Begini Mekanisme Rekrutmen PPPK Guru 2023, Guru P1 Belum Dapat Penempatan Bakal Diselesaikan
Baca juga: Kemendikbudristek: PTM Terbatas Harus Fokuskan Pembelajaran Esensial
HT