Hot Topic Hukum

KPK Tak Pernah Tangkap ‘Ikan Besar’, Kalah Level dengan Kejagung, Boyamin Beberkan Alasannya

Channel9.id – Jakarta. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lebih unggul daripada Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab, menurutnya, KPK hanya berkutat pada urusan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“KPK itu sudah saya ramal akan kalah dengan Kejaksaan Agung, sudah 10 tahun yang lalu. Dan itu sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak. Karena apa? KPK hanya fokus di tentang OTT,” kata Boyamin Saiman dalam keterangannya yang diterima Channel9, Minggu (26/3/2023).

Hal itu disampaikan Boyamin usai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengkritik lembaganya karena belum dapat menangkap ‘ikan yang lebih besar’.

Menurut Boyamin, KPK dalam melakukan OTT cenderung mengacu pada Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang gratifikasi, serta Pasal 12 tentang penerimaan hadiah dan pemerasan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dampaknya, kata Boyamin, KPK akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum. Berbeda dengan Kejagung yang cenderung mengacu pada Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum, serta Pasal 3 tentang perbuatan penyalahgunaan wewenang.

“Pasal 2 dan Pasal 3 ini adalah mencari bukti dan menemukan bukti, karena apa, korupsinya sudah terjadi, bisa jadi 5 tahun yang lalu, 12 tahun yang lalu, atau setahun yang lalu, sudah peristiwa yang terjadi, dan kemudian harus menemukan dan mencari alat bukti,” ujar Boyamin.

“Jadi otomatis dengan demikian, ketika Kejaksaan Agung itu fokus dan konsentrasi di situ, maka lama lama dia akan pasti menemukan ‘ikan besar’,” sambungnya.

Ia memberikan bukti, Kejagung dapat mengungkap berbagai kasus seperti korupsi PT Asabri yang berawal dari dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, kelangkaan minyak goreng sawit akibat CPO sawit yang diekspor, kasus impor tekstil Batam, kasus korupsi satelit Kemhan.

Terakhir, kasus korupsi terbesar RI yakni pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang ditaksir merugikan perekonomian negara mencapai Rp100 triliun.

“Itu kenapa Kejaksaan Agung itu adalah pada posisi memang kemudian dengan pola kerja berdasarkan pasal 2 dan pasal 3, mencari dan menemukan alat bukti. Jadi otomatis itu akan terjadi perbedaan terus, sepanjang kedua kubu ini (KPK dan Kejagung) tetap bermain di kutub masing-masing,” tutur Boyamin.

Dibanding Kejagung, kata Boyamin, KPK tidak membangun kasus, tetapi hanya melanjutkan OTT sebelumnya. Misalnya seperti pengungkapan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang merupakan hasil pengembangan OTT mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Jadi, nampak kalau KPK itu agak seperti tidak berusaha menyentuh Pasal 2 dan Pasal 3. Sehingga, apa yang dibangun, yang diproses, adalah kasus-kasus yang berdasarkan OTT, sehingga tidak akan pernah menemukan kasus besar,” ungkapnya.

Boyamin nenyatakan KPK sudah tertinggal jauh dari Kejagung. Sebab, lanjutnya, KPK hanya mengusut kasus-kasus yang hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, sedangkan Kejagung sudah merumuskan kerugian perekonomian negara.

“Kejaksaan Agung itu bukan hanya kasus besar, tapi sudah melompat lagi tentang merumuskan kerugian perekonomian negara. Sementara KPK masih berkutat kerugian keuangan negara dan itu pun hanya kemudian berdasarkan OTT,” sebutnya.

Untuk mengejar ketertinggalan tersebut, Boyamin mengatakan KPK mesti mencari pemimpin yang berlatarbelakang atau berasal dari unsur jaksa.

“Saya berharap didorong ini KPK periode depan. Dengan cara apa? Ya berarti harus mengambil pimpinan itu dari unsur jaksa yang kompeten dan integritasnya tinggi untuk mengimbangi kemampuan Kejaksaan Agung dalam hal tadi, Pasal 2 Pasal 3 dan juga kerugian perekonomian negara,” pungkas Boyamin.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyayangkan KPK saat ini masih berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Tumpak berharap KPK seharusnya bisa menangkap ‘ikan yang lebih besar’.

“Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu ‘The Big Fish’ itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak di kanal YouTube KPK seperti dikutip, Minggu (26/3/2023).

Tumpak mengatakan KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui OTT. Sementara itu, Kejagung saat ini malah lebih dulu mengusut kasus-kasus besar.

“Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan katakanlah di Kejaksaan Agung, banyak kasus-kasus besar yang diungkapkan. KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” ucap Tumpak.

Baca juga: Wamenkumham Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Baca juga: DPR Minta KPK Optimalkan Penindakan

Baca juga: BPJS Kesehatan Bersiap Hadapi Tantangan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  2  =