Hot Topic

Prof. Andi Hamzah : PK Bukan Menghukum Tapi Membebaskan

Channel9.id – Jakarta. Dalam acara Indonesia Lawyer Club  ( ILC) yang berlangsung selasa/16/7/, dengan tema “Pertama Kali : Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah”,  Prof Andi Hamzah menjelaskan persoalan Peninjauan Kembali ( PK). Guru besar Hukum Pidana, Universitas Trisakti itu mengatakan, “ Putusan PK itu limitative dan hanya mengenal 4 ( empat) putusan,” jelasnya.  

Putusan pertama adalah bebas, kalau perbuatan didakwakan dulu dihukum, kemudian ada novum, ternyata saksi yang memberatkan dulu bersumpah palsu, jadi dibebaskan.

Putusan kedua, lepas dari segala tuntutan hukum, dulu dia dihukum padahal ada dasar pembenar, artinya perbuatan tersebut tidak melawan hukum, atau ada dasar pemaaf tidak ada mens Rea, jadi lepas dari segala tuntutan hukum.

Putusan ketiga, tuntutan jaksa tidak dapat diterima, itu pada umumnya publik tidak mengerti, tuntutan jaksa tidak dapat diterima. Dulu dia dihukum padahal perkara sudah kadaluarsa, dulu dia dihukum padahal nebis idem, sudah pernah diputus, dulu dia dihukum padahal delik aduan tidak ada pengaduan. Dulu dia dihukum padahal hukum pidana Indonesia tidak berlaku, dulu dia dihukum padahal mestinya pengadilan anak bukan pengadilan biasa.

Keempat dipidana lebih ringan dari dulu, pada umumnya orang tidak mengerti, dulu dihukum 20 tahun  karena membunuh, ternyata ada novum bukan pembunuhan dipikir dulu atau berencana, tapi pembunuhan biasa yang maksimumnya 15 tahun, jadi diturunkan menjadi 15 tahun.

Jadi hanya empat, jadi kalau PK diterima, pasti menguntungkan terdakwa, tidak mungkin merugikan.

“Bukan masalah jaksa boleh PK atau tidak, bukan itu intinya. Jaksa Belanda boleh meminta PK, tapi bukan untuk menghukum orang untuk membebaskan orang yang tidak bersalah, jaksa agung meminta PK atas nama masyarakat bukan atas nama kejaksaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  62