Hukum

Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, Sudah 17 Tahun Menekuni Forensik

Channel9.id – Jakarta. Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) telah membentuk tim 8 orang ahli forensik untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J. Salah seorang anggota tim 8 adalah Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto.

Kedelapan orang ahli forensik itu dibagi kedalam dua tim. Satu tim penasehat, dan satu lagi tim pelaksana. Tiga anggota masuk dalam tim penasehat terdiri dari Prof Dr. dr. Agus Purwadianto, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, SpFM(K) SH, M.Kes., dan Prof. Dr. dr. Dedi Afandi, Guru Besar Ilmu Kedokteran Forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau.

Sedangkan tim pelaksana terdiri dari Dokter Ade Firmansyah Sugiharto Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Dr. dr. Rika Susanti dari Fakultas Kedokteran Universitas Andalas, dr. Ida Putu Bagus Alit Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Dokter Yudy Spesialis Patologi Forensik RSCM dan dr Sofiana ahli Forensik dari RSPAD Gatot Subroto.

Baca juga: Tim 8 Dipercaya Lakukan Autopsi Ulang Brigadir J

Dari 8 ahli forensik itu ada nama Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto. Siapakah dia ? Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto SpFM(K),SH,M.Kes, ahli forensik yang berdomisili di Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ini, merupakan KPS S2 Ilmu Forensik Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) dan Kadep Kedokteran Forensik dan Medikolegal FK Unair.

Menurut Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto, Sabtu (30/7/2022), bidang forensik seperti di kasus kematian Brigadir J, itu adalah suatu hal yang wajar dan telah menjadi kewajiban mengungkapkan kebenaran dalam sebuah tindak pidana. Bagi dia, tidak ada hal yang spesifik, serta merupakan hal yang rutin dilakukan oleh seorang yang menggeluti bidang kedokteran forensik.

Prof. Ahmad mengaku menekuni bidang forensik sudah 17 tahun. Dikatakan dia, seorang ahli forensik selalu dilibatkan apabila ada kasus tindak pidana yang terkait dengan nyawa manusia, kesehatan atau tubuh manusia.

Sesuai dengam peraturan undang-undang kitab hukum pidana, penyidik bisa meminta bantuan kepada ahlinya. Terkait kasus pidana menyangkut penghilangan nyawa manusia seperti dalam kasus kematian Brigadir J, maka selalu melibatkan seorang ahli yaitu seorang dokter ahli forensik.

Dia mengaku sudah lama menekuni kedokteran forensik, sejak dirinya memasuki pendidikan, kemudian tahun 2002 menekuni dunia spesialis kedokteran forensik. Dia mengakui banyak sukanya daripada dukanya sebagai seorang expert kedokteran forensik.

Ayah dari 3 anak itu berbagi pengalaman tentang berbagai kondisi jenazah sering dia lihat di ruang autopsi. Terkadanng dia menghadapi mayat yang masih baru atau utuh, maupun sudah membusuk beberapa hari.

Prof. Ahmad bercerita awal mula menekuni kedokteran forensik. Awal mula sebagai dokter forensik merasa jijik ketika menghadapi mayat. Seiring dengan perjalanan waktu, lama-kelamaan sudah menjadi pekerjaan sehari-hari, rasa jijik itu pun hilang dengan sendirinya.

Menurut Prof. Ahmad kedokteran forensik tidak hanya mengurusi jenazah saja, tapi juga mengurusi korban hidup seperti kasus kecelakaan, kejahatan seksual yang perlu permintaan visum. Semua itu merupakan ranahnya kedokteran forensik. Kemudian ada pembuktian-pembuktian ditemukan bercak darah juga ranah forensik.

Sekarang ini, kata Prof Ahmad, lingkup kedokteran forensik tidak hanya pada jenazah saja, tetapi juga pada kasus-kasus korban hidup dan forensik laboratorium. Salah satunya perihal mencari identitas. “Setiap tindak pidana memerlukan sebuah proses dan membutuhkan beberapa bantuan ahli,” katanya.

Terkait dengam autopsi ulang Brigadir J, dikatakan Prof. Ahmad, tim kedokteran forensik masih terus melakukan diskusi-diskusi dan pembasan karena masih melakukan analisis hasil.

Dalam pemeriksaan, Prof. Ahmad mengungkapkan, ada bahan biologis yang memerlukan pengamatan dan analisis lebih lanjut. Sehingga, hal itu membutuhkan pemeriksaan onkologis, maka dikirim ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

“Prosesnya memakan waktu dua sampai empat minggu prosesnya. Kami memeriksa secara menyeluruh dan komprehensif,” ungkapnya.

Mengenai hasil pemeriksaan, kata Prof. Ahmad, masih belum terselesaikan, karena masih dilakukan oleh para anggota tim dan menunggu hasil pemeriksaan.

Dia berharap kasus kematian Brigadir J ini bisa tertuntaskan sampai selesai. Sebenarnya, menurut Prof. Ahmad pada kasus ini bukan hanya ahli forensik, tapi juga melibatkan ahli-ahli cyber untuk mengumpulkan data dan mengungkap kasus. Kasus ini bisa cepat tuntas dan masyarakat bisa merasa puas terhadap penegakan hukum di indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  2  =