Ekbis

Properti Jadi Aset Paling Populer Jadi Tempat Pencucian Uang

Channel9.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan pembelian aset properti dianggap masyarakat paling banyak dijadikan tempat pencucian uang sepanjang 2018.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan hal itu berdasarkan Indeks Persepsi Public (IPP) Anti Pencucian Uang dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) pada 2018 yang telah dirilis PPATK.

“Kejahatan pencucian uang yang bersumber dari berbagai jenis tindak pidana serta kejahatan pendanaan terorisme merupakan ancaman serisu bagi bangsa Indonesia saat ini,” tegas Kiagung di kantornya, Selasa (18/12/2018).

Dalam IPP tersebut, Kiagung menyebutkan skor pembelian aset properti mencapai 6.8, sehingga menjadikannya sebagai modia dianggap paling banyak dijadikan tempat pencucian uang.

Selain itu, paling banyak selanjutnya adalah penyimpanan di tempat tersembunyi dengan skor 6,75, beli kendaraan bermotor 6.72, pengembangan usaha skornya 6.7, beli logam mulia dengan skor 6.51 dan simpan hasil pencucian uang di luar negeri skornya 6.24.

Kiagung menjelaskan, masih belum memuaskannya angka IPP dikarenakan banyak hal. Paling utama adalah belum efektifnya upaya penegakan hukum di Indonesia terhadap tindak pencucian uang ini.

Tidak hanya itu, minimnya teladan yang baik dari politisi dan pejabat pemerintah juga menjadikan angka IPP di Indonesia masih jauh dari kata sempurna di angka 10.

“Selama ini juga publik menganggap belum efektifnya pengawasan pelaksanaan aturan dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang,” pungkas Kiagung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =