Proses Dapat Surat Izin Praktik Dokter Ruwet, Kemenkes Aturan Harus Reformasi
Nasional

Proses Dapat Surat Izin Praktik Dokter Ruwet, Kemenkes: Aturan Harus Direformasi

Channel9.id-Jakarta. Proses mendapat Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter di Indonesia terlalu ruwet. Hal ini diakui oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr Dante Saksono Harbuwono.

Untuk mengatasi masalah itu, dr Dante berharap RUU Kesehatan memungkinkan dokter di Indonesia lebih mudah mendapat dan memperpanjang SIP. “Kita juga akan menyusun bagaimana transformasi rancangan UU tersebut membuat simplifikasi aturan-aturan praktik yang tadinya berbelit-belit,” tutur dia dalam Public Hearing RUU Kesehatan, Kamis (16/3).

dr Dante mengatakan bahwa masalah proses SIP itu berkaitan dengan biayanya yang mahal. Belum lagu, dokter yang harus mendapat banyak rekomendasi untuk memperoleh SIP.

“Bayangkan kalau ada 77 ribu dokter spesialis, maka ada setengah triliun untuk perizinan saja di dokter spesialis,” ujar dia. “Ini harus direformasi, harus diubah sehingga surat izin dokter untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Praktik (SIP) menjadi lebih mudah.”

Menurut dr Dante, untuk mengatasi persoalan itu, maka perlu “mengembalikan institusi tersebut kepada pemerintah.” Ia menambahkan bahwa selama ini, yang membuat sistem ini menjadi ruwer adalah banyaknya rekomendasi yang harus diperoleh oleh para dokter untuk mendapat SIP.

Baca juga: Ramai-Ramai Jegal RUU Kesehatan, Berpotensi Lemahkan BPJS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =