Hot Topic Hukum

Proses Hukum Terlalu Cepat, Kuasa Hukum Panji Gumilang: Ini Tragedi Kemanusiaan

Channel9.id – Jakarta. Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menilai proses hukum dalam perkara yang menjerat kliennya terlalu cepat. Ia mengklaim, pemeriksaan Panji sebagai saksi hingga dilakukan penahanan dalam satu malam, merupakan suatu tragedi kemanusiaan.

Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023). Ia diperiksa hingga Rabu (2/8/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

“Kami duga memang persoalan ini sangat-sangat cepat sekali diproses, mulai ditetapkan dari posisi sebagai saksi, kemudian ditetapkan jadi tersangka, kemudian diperintahkan untuk penangkapan, kemudian dilanjutkan kepada tahapan penahanan, ini dalam satu malam,” ujar Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023).

“Ini kita sangat prihatin, bagaimana tragedi kemanusiaan ini bisa terjadi di Bareskrim, kita gak paham,” sambungnya.

Hendra juga menyebut perkara hukum yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi dan politisasi.

“Kita (pihak Panji) dari awal sudah menduga bagaimana terjadinya kriminalisasi dan politisasi persoalan Pak Panji Gumilang ini,” ucapnya.

Saat ini, Panji Gumilang masih dalam proses penyidikan dan sudah ditahan. Hendra mengaku pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.

Namun, ia mengatakan belum ada tindak lanjut dari kepolisian. Hendra pun meminta agar penangguhan penahanan tersebut dikabulkan atas dasar kemanusiaan, dengan pertimbangan bahwa usia Panji Gumilang sudah menyentuh 77 tahun.

“Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan. Sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Kami tunggu harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan,” harap Hendra.

Sebagai informasi, proses pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka sudah dilanjutkan kembali usai Panji meminta pemeriksaan dihentikan karena kelelahan.

Sebelumnya, Panji tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 13.15 WIB. Kemudian, ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

Selama 30 menit, Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi terkait bahasa yang digunakannya.

Kemudian, penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.

Sejak pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.

Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana yang menyatakan, “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat dengan Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Belum Ditahan

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +    =  8