Channel9.id-Jakarta. Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus corona di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi (Bodebek) diperpanjang selama 14 hari ke depan. PSBB di Bodebek yang berlaku sejak 15 dan berakhir pada 28 April 2020 diperpanjang hingga Selasa, 14 Mei 2020.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan masing-masing kepala daerah yakni, Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan perwakilan Bupati Bekasi.
“Sepakat untuk memperpanjang PSBB dengan mengusulkan waktu pelaksanaan yang sama dan serentak agar memudahkan monitoring dan evaluasi,” kata Ade Yasin usai rapat bersama di Pendopo Bupati Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (26/04).
Ia menilai, penerapan PSBB di Bodebek yang sudah berjalan sejak 15 April 2020 dinilai kurang efektif. Untuk itu, lanjut Ade Yasin, lima kepala daerah Bodebek ini akan menyurati Presiden Joko Widodo terkait kebijakan PSBB agar berjalan lebih baik.
“Kurang efektif karena beberapa hal, yaitu rendahnya kesadaran masyarakat, aturan hukum yang tidak jelas, kontradiktif antara regulasi yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Menurut Ade Yasin, PSBB di Bodebek tidak berjalan maksimal karena kurangnya harmonisasi peraturan di kementerian. Ia menyebut, kebijakan terkait pembatasan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan operasionalisasi industri.
“Muatan peraturannya masih tumpang-tindih dengan peraturan dari kementerian, seperti Kemenhub dan Kementerian Perindustrian,” katanya.
Ade Yasin juga menyebut masih banyaknya pabrik yang beroperasi karena mereka berpatokan kepada Peraturan Kementerian Perindustrian sehingga peraturan kepala daerah tidak berlaku.