Channel9.id-Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta telah resmi diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Kamis (09/04) malam. Aturan ini berlaku mulai 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pemberlakukan PSBB ini berdampak transportasi publik, seperti Commuter Line atau KRL. PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyesuaikan jam operasional dimulai di wilayah DKI Jakarta. Sejak berlakunya PSBB, KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
PT KCI hanya menjalankan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Penyesuaian ini juga sejalan dengan berbagai moda transportasi publik lainnya di Jakarta yang beroperasi dalam rentang waktu 06.00-18.00 WIB. Selain itu, jumlah pengguna juga akan dibatasi. Jumlah pengguna yang dapat berada di dalam satu gerbong kereta maksimum 60 orang.
“RekanCommuters Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta berlakuu efektif mulai 10 April 2020. PT KCI akan mulai menyesuaikan waktu operasional KRO Commuter Line menjadi pukul 06.00-18.00 WIB,” tulis PT KCI dalam akun Twitter-nya @CommuterLine.
“Utk mencegah penularan Covid-19 PT KCI jg memaksimalkan pembatasan jumlah orang dlm tiap kereta yaitu sejumlah 60 orang, agar terjadi jarak aman antar pengguna sesuai prinsip dalam PSBB. Mohon ikuti arahan petugas & marka atau penanda yang ada di dalam KRL ya,” lanjut cuitan PT KCI.
Batasan jumlah pengguna ini akan dimulai sejak pengguna masuk area stasiun. Petugas akan mengarahkan pengguna antre saat membeli atau melakukan isi ulang tiket, pengukuran suhu tubuh, masuk gate, hingga menunggu kereta di peron.
Sementara, satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna. Tempat duduk priortas maksimum diisi oleh dua orang. Pengguna yang berdiri posisinya harus sesuai marka dan tidak berhadap-hadapan.