Hot Topic

PSBB Transisi DKI Jakarta Besok, Tempat Ibadah dan RTH Boleh Buka

Channel9.id – Jakarta. Sejumlah tempat ibadah dan fasilitas umum atau ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta diperbolehkan kembali dibuka pada masa PSBB transisi. Tempat tersebut diperbolehkan buka kembali maksimal 50% dari kapasitas. Tempat ibadah di jalan raya diwajibkan mendata pengunjung.

Diketahui, Pemrov DKI Jakarta memberlakukan kembali PSBB Transisi selama 14 hari terhitung sejak 12 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1020 Tahun 2020 Tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif yang ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

“Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pendataan pencatatan pengunjung baik dengan buku tamu atau secara teknologi,” demikian dikutip dalam surat itu, Minggu (11/10).

Untuk taman, RTG atau Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA), pengunjung usia di bawah sembilan tahun dan di atas usia 60 tahun dilarang masuk.

“Bangunan RPTRA dan alat kebugaran dilarang digunakan,” bunyi peraturan itu.

(HY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =