Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan kembali bahwa batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yaitu 20 Juli 2022. Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan bahwa ini berlaku untuk semua PSE, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita. Ini paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus melakukan pendaftaran,” pungkas Johnny di Magelang, Kamis (14/7). “Pendaftarannya mudah; dilakukan melalui OSS atau online single submission. Jadi, tak ada alasan hambatan administrasi.”
Menurut Johnny, pendaftaran itu merupakan wujud dari ketaatan atas aturan nasional, di mana sektor digital diberikan kesempatan begitu luas.
“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal. Lalu PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik—seperti PeduliLindungi misalnya—juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik,” tutur Johnny.
Johnny mengatakan bahwa pendaftaran PSE ini telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dalam aturan ini disebutkan bahwa Kominfo telah menetapkan batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.
Sebagai informasi, PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, maupun Linktree. Namun, perusahaan raksasa seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, dan Netflix belum mendaftar. Sementara PUBG Mobile dan Mobile Legends sedang dalam proses pendaftaran PSE.