PSE yang Tak Daftar ke Kominfo Terancam Diblokir
Techno

PSE yang Tak Daftar ke Kominfo Terancam Diblokir

Channel9.id-Jakarta. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022. Jika PSE belum mendaftar hingga batas waktu tersebut, maka akan diblokir. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Untuk diketahui, kewajiban PSE untuk mendaftar itu sudah diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahan atas permen tersebut melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Perubahan ini menyebutkan bahwa pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.

“Ada kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, baik domestik maupun asing, untuk melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE pada OSS-RBA efektif beroperasi yaitu sejak 21 Januari 2022,” kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi di Jakarta, Rabu (22/6).

Dedy mengatakan ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib mendaftar yaitu:
1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna sistem elektronik;
4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi -namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian atau seluruhnya; dan
6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Adapun contoh PSE lingkup privat di Indonesia yaitu Google, Facebook, WhatsApp, Tokopedia, Traveloka, Iflix, dll. Dedy mengungkap saat ini sudah ada 4.540 PSE lingkup privat yang terdaftar sejak 2015, di mana 4.472 merupakan PSE domestik dan 68 PSE asing.

Dedy mengatakan bahwa PSE yang mendaftar sebelum Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 diundangkan dianjurkan untuk segera mendaftar ulang sebelum tenggat waktu pendaftaran. Selain itu, PSE yang mendaftar sebelum OSS-RBA berlaku secara efektif pada 21 Januari 2022 pun akan dicek oleh apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan ketentuan ini, kami mengidentifikasi masih ada 2.569 PSE domestik yang harus melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli 2022,” kata Dedy.

“Jadi yang sudah mendaftar pun perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem OSS-RBA. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya dan memenuhi kriteria wajib daftar perlu segera melakukan pendaftaran melalui sistem seperti di atas,” sambungnya.

Sementara itu, PSE yang belum mendaftar hingga tenggat waktu 20 Juli 2022 akan diberi sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemblokiran tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

23  +    =  32