Politik

PSI Minta KPK Banding soal Vonis Rafael Alun

Channel9.id – Jakarta. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap vonis Rafael Alun Trisambodo oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. PSI menilai vonis 14 tahun penjara Rafael Alun terlalu rendah, sehingga KPK harus mengajukan banding.

Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan putusan tersebut mengecilkan jumlah kerugian negara yang diduga terkait dengan peran Rafael Alun. Dia menjelaskan, KPK dalam tuntutannya meminta Rafael Alun membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp18,9 miliar. Padahal, jelasnya, jumlah uang yang diduga dicuci oleh Rafael adalah sekitar Rp100 miliar.

“Tuntutan jaksa sebenarnya sudah sangat ringan dibanding jumlah gratifikasi, dugaan TPPU, dan aliran dana yang menyangkut terdakwa. Vonis ini terlalu rendah. KPK harus banding,” ujar Bimo pada Selasa (9/1/2024).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar untuk Rafael Alun Trisambodo.

Di sisi lain, Ariyo mengatakan PSI juga meminta aparat penegak hukum untuk terus mengembangkan kasus Rafael Alun tersebut.

“Belum lagi transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun yang terkuak akibat kasus ini. Belum lah, belum berakhir Rafael Saga ini,” ujarnya. Selain itu, PSI juga kembali menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan.

“PSI menilai LHKPN pun tidak akan ‘bergigi’ bila tidak ada mekanisme untuk menindak ketidak wajaran profil keuangan pejabat,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa PSI percaya efek jera korupsi hanya akan ada apabila koruptor dimiskinkan.

“LHKPN yang dilaporkan Rp56 miliar, tentu saja Rafael akan mampu membayar uang pengganti. Apakah yang demikian akan membuat koruptor dan calon koruptor kapok? Tentu tidak,” tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 14 tahun, denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp10 miliar untuk Rafael Alun Trisambodo.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10  +    =  13