Channel9.id – Jakarta. Aplikasi Kitab Suci Injil Berbahasa Minang dihapus dari Play Store atas permintaan Gubernur Sumatera Barat, Irawan Prayitno.
Permintaan tersebut disetujui oleh pemerintah melalui Kemenkominfo. Kini, aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu sudah di-take down dari play store.
Setidaknya ada 2 (dua) klaim Gubernur Sumbar meminta Kemenkoinfo menghapus aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu: Pertama, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan aplikasi tersebut.
Kedua, aplikasi tersebut sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau yang memiliki falsafah ‘Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah’.
Dewan Perwakilan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kota Bogor (DPD PSI Kota Bogor) mengecam tindakan penghapusan aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minang itu. Lantaran, dapat menjadi preseden buruk bagi kebhinekaan dalam bingkai NKRI.
PSI Kota Bogor meminta agar aplikasi kitab suci Injil berbahasa Minang itu dipulihkan kembali.
Ketua DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso menilai, Klaim sosiologis dan kultural (kearifan lokal) yang dikemukakan oleh Gubernur Sumbar itu, belum tentu mewakili pandangan masyarakat Minangkabau secara keseluruhan.
Lagi pula, aplikasi Kitab Suci Injil berbahasa Minang itu, tidak serta merta memaksa pembacanya mengubah agama atau kepercayaannya.
“Hal ini mengingat, hak atas kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah hak asasi manusia, dan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945, ” kata Sugeng dalam rilis yang diterima, Minggu (7/6).
Pada saat yang sama, klaim Gubernur Sumbar tersebut, terkesan mempertentangkan antara kearifan lokal dengan prinsip-prinsip dasar bernegara sebagaimana tertuang dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Padahal seharunya tidak. Bahkan Pasal 18 B ayat (2) UUD Tahun 1945 mengatur bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, menurut Sugeng, tindakan penghapusan aplikasi Injil berbahasa Minang itu akan menjadi preseden buruk bagi penghormatan nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia. Apalagi belum adanya keputusan hukum apapun yang menyatakan bahwa aplikasi Injil berbahasa Minang melanggar atau bertentangan dengan konstitusi dan peraturan lainnya.
“Justru sebaliknya, aplikasi itu dapat dilihat sebagai inovasi dan memperkaya pengetahuan kita,” ujarnya.
(HY)