Hukum

PSPB Berakhir, Kota Bogor Ikuti Pembatasan Tingkat Provinsi sampai 29 Mei

Channel9.id-Bogor. Pemerintah Kota Bogor mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat yang diperpanjang secara proporsional sampai Jumat, 29 Mei 2020. Pemerintah Kota Bogor sebelumnya menerapkan PSBB tahap III pada 13-26 Mei 2020.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto telah berkoordinasi dengan kepala daerah di lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Senin, 25 Mei 2020. Bima Arya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Jawa Barat. “Untuk sementara, bila ada kekosongan akan diisi penerapan PSBB tingkat provinsi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat, yakni PSBB sampai 29 Mei,” kata Dedie seperti dikutip Antara, Senin 25 Mei 2020.

Pada perpanjangan PSBB tahap III ini, Pemerintah Kota Bogor juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Pada penerapan sanksi bagi pelanggar aturan PSBB pada hari pertama ada 48 orang yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pelanggaran tersebut adalah, tidak memakai masker, melampaui kapasitas penumpang kendaraan roda empat yakni melebihi 50 persen, pengendara sepeda motor berboncengan tapi beda domisili, warga yang suhu tubuhnya di atas nomor melampaui 37 derajat Celsius, tidak menjaga jarak fisik dalam kendaraan roda empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  5  =