Hukum

PT Banten Cabut Hukuman Tambahan untuk Alwi di kasus Revenge Porn

Channel9.id – Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) Banten batalkan larangan penggunaan perangkat internet selama delapan tahun terhadap terdakwa Alwi Husen Maolana. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa.

PT Banten batalkan hukuman tambahan terhadap Alwi, terdakwa kasus penyebaran konten intim. Keputusan ini tertuang dalam putusan banding No 96/Pid.Sus/2023/PT BTN yang mengubah putusan PN Pandeglang No 71/Pid.Sus/2023/PN Pdl (ITE) yang ditetapkan pada 13 Juli 2023.

“Mengadili mengubah putusan Pengadilan Negeri Pandeglang yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai pidana tambahan,” dikutip dari putusan tersebut.

Kendati demikian, hukuman pokok kepada Alwi tetap berlaku. Terdakwa mendapat vonis hukuman enam tahun kurungan dan denda satu miliar rupiah yang jika tidak dibayar diangti dengan penjara tiga bulan.

Sebelumnya Alwi terbukti bersalah menyebarkan video intim yang disebar melalui Instagram ke teman-teman korban.

“Menyatakan Terdakwa Alwi Husen Maolana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,”

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan perangkat komunikasi elektronik berbasis internet selama 8 (delapan) tahun, yang mulai berlaku pada hari putusan ini dapat dijalankan,” dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Pandeglang.

Baca juga: Vonis.Lampaui Tuntutan Jaksa, Ini Hal yang Memberatkan Alwi di Kasus Revenge Porn

BHR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =