Channel9.id – Jakarta. Ketua DPR Puan Maharani merespons soal usulan penambahan dana partai politik (parpol) yang bersumber dari APBN untuk pencegahan korupsi. Puan menilai usulan ini perlu dikaji lagi.
Menurutnya, usulan tersebut harus mempertimbangkan kecukupan APBN. Selain itu, ia mengatakan kajian ini diperlukan untuk melihat apakah usulan tersebut dapat diwujudkan dengan cepat.
“Kita harus melihat ke depannya apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi, apakah kemudian itu memang bisa dilakukan dengan cepat, ya kita lihat dulu kajiannya seperti apa,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Kendati demikian, Ketua DPP PDIP itu menilai usulan kenaikan dana parpol itu didorong oleh semangat antikorupsi.
“Dana parpol yang diusulkan itu kan intinya, konteksnya adalah supaya jangan ada, antikorupsi,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengusulkan partai politik diberikan dana besar dari APBN. Menurutnya, penyebab utama korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik, rekomendasi pendanaan terhadap partai politik. Agar partai politik itu dibiayai dari APBN,” kata Fitroh melalui kanal YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).
Usulan itu juga sempat diucapkan oleh Ketua MPR sekaligus Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani. Ia mengusulkan dana parpol idealnya ditambahkan menjadi Rp10.000 per suara dari yang berlaku saat ini Rp1.000 per suara.
“Angka itu kisaran (idealnya) sekitar Rp 10.000,” kata Muzani di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, setiap tahun pemerintah Indonesia mengucurkan dana bantuan untuk partai politik. Besaran bankeu diberikan sesuai suara sah yang diperoleh masing-masing partai dalam pemilu legislatif terakhir.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, partai politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi DPR berhak menerima bantuan keuangan senilai Rp1.000 per suara sah.
HT