Channel9.id – Jakarta. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan daerah telah menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” kata Puan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).
Ketua DPP PDIP itu menuturkan, semua partai politik yang ada di DPR telah bersepakat bahwa pemilu semestinya digelar sekali dalam lima tahun.
“Semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama lima tahun,” ucapnya.
Saat ini, DPR masih mengkaji putusan MK tersebut. Nantinya, kata Puan, semua partai politik akan menyikapi putusan itu sesuai dengan kewenangan yang ada.
“Jadi nanti pada saatnya kami semua partai politik, tentu saja sesuai dengan kewenangannya, akan menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” ucap politikus PDI-P tersebut.
Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemilu nasional dan lokal tidak lagi digelar serentak.
MK menyatakan bahwa pemilu lokal harus diselenggarakan dalam rentang 2 tahun hingga 2 tahun 6 bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), MK menyatakan, waktu penyelenggaraan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu.
Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan, ditambah pula dengan penggabungan pemilu anggota DPRD dalam keserentakan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden. Ini cenderung menimbulkan kesan, masalah pembangunan daerah tenggelam di tengah isu nasional.
Padahal, menurut MK, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat Pemilu Nasional.
Baca juga: Gerindra Belum Ambil Sikap soal Putusan MK Pisah Pemilu: Masih Kami Kaji
HT