Hot Topic Hukum

Puas dengan Vonis Hakim, Pihak Korban Bakal Laporkan Lagi Alwi di Kasus Lain

Channel9.id – Jakarta. Keluarga korban kasus penyebaran video asusila (revenge porn) merasa puas dengan vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Alwi Husein Maolana. Kakak korban, Iman Zanatul Haeri mengaku puas dengan hasil vonis tersebut karena merupakan hukuman maksimal.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim telah melampaui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Alwi dengan 6 tahun penjara. Ia didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

“Enam tahun itu memang sudah seharusnya,” kata Iman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Kamis (13/7/2023).

Namun, menurut Iman, hasil vonis ini baru setengah jalan dari hukuman yang seharusnya didapat oleh Alwi. Ia mengatakan pihak keluarga akan kembali melaporkan Alwi terkait kasus lain.

“Kami kira perbuatan pelaku yang akan kami laporkan kembali karena masih banyak kekerasan, pemerasan, pemerkosaan, itu belum ada di persidangan ini. Kami akan menyusun itu sementara kami persiapkan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Risky Arifianto, menyampaikan pihak korban akan membuat laporan baru ke polisi mengenai tindakan pemerkosaan, pemerasan dan kekerasan yang dilakukan AHM kepada korban IK.

Dalam laporannya, Risky mendorong penerapan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Iya, kita akan lari ke sana (UU TPKS), kita enggak akan berhenti disini. Pasca putusan ini, misalkan hakim juga memutuskan 6 tahun, kita akan melaporkan lagi dengan membawa dasar ini untuk melaporkan UU TPKS-nya,” usai sidang pembacaan tuntutan, 27 Juni lalu.

Adapun dalan persidangan hari ini, Alwi dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan dalam kasus menyebarkan video asusila mantan kekasihnya (revenge porn).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambungnya,” kata ketua hakim Hendy Eka Chandra saat membacakan vonis dalam persidangan di PN Pandeglang, Kamis.

Selain hukuman penjara, Alwi juga dilarang bermain internet selama 8 tahun, termasuk media sosial (medsos).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak kegiatan atau memanfaatkan internet selama delapan tahun yang berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” imbuh ketua hakim Hendy.

Diketahui, terdakwa Alwi juga telah diberi sanksi berat oleh pihak kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) buntut kasus yang menjeratnya. Alwi secara resmi telah dikeluarkan dari Untirta.

Baca juga: Selain Vonis Penjara 6 Tahun, Alwi Husein Dilarang Main Internet 8 Tahun

Baca juga: Tok! Alwi Husein Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Revenge Porn Pandeglang

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  70  =  76