Channel9.id – Jakarta. Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada Minggu (30/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Ia ditangkap lalu diterbangkan dari Jombang, Jawa Timur, atas kasus unggahan di Facebooknya yang mengancam akan membunuh seluruh warga Muhammadiyah.
“Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid melalui pesan singkat, Minggu (30/4/2023).
Dalam foto dan video yang dibagikan Divisi Humas Polri, Andi terlihat sedang dibawa oleh penyidik Bareskrim Polri keluar dari ruang kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Ia menggunakan topi hitam, kemeja batik lengan panjang, dan celana panjang berwarna hitam. Tangannya nampak diborgol dengan borgol plastik.
Andi terancam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Pemuda (PP) Muhammadiyah melaporkan peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri lantaran unggahannya di Facebook yang mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah.
“Ya tadi di dalam di SPKT, kita sudah diterima untuk menyampaikan laporan terkait dengan adanya dugaan fitnah pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan saudara AP Hasanuddin di akun Facebook-nya. Dan juga telah dikonfirmasi oleh yang bersangkutan di media sehingga kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum untuk mengadukan hal tersebut ke Mabes Polri,” ujar Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2023).
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menilai komentar Andi itu telah menyakiti hati warga Muhammadiyah.
Diberitakan sebelumnya, polemik itu bermula dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Thomas menilai Muhammadiyah sudah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Lebaran 2023.
“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” kata Thomas, dikutip Channel9.id, Senin (24/4/2023).
Status itu pun ditanggapi Andi Pangerang yang juga merupakan anak buah Thomas. Melalui akun AP Hasanuddin, Andi menuliskan kemarahan atas sikap Muhammadiyah yang menetapkan 1 Syawal dengan cara yang berbeda.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” tulisnya.
Belakangan, Sidang Majelis Etik ASN di lingkungan BRIN menyatakan Andi Pangerang Hasanuddin telah melanggar kode etik ASN.
“Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin,” kata Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Andi Pangerang, Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah
Baca juga: Heboh! Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Gegara Beda Penetapan 1 Syawal
HT