Channel9.id-Jakarta. Kuasa hukum Tommy Winata, Dezrizal Chaniago terdakwa pemukulan terhadap hakim, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terdakwa secara sah melakukan tindak pidana kekerasan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Desrizal telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan tindak kekerasan melawan pegawai negeri saat melakukan pekerjaan sah, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/12).
Desrizal diputus bersalah karena melanggar Pasal 212 KUHP yang dianggap telah melakukan kekerasan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu 8 bulan penjara. Atas putusan tersebut terdakwa hanya menjalani masa tahanan selama satu bulan saja.
Diketahui, Desrizal sudah menjalani hukuman penjara 5 bulan selama masa sidang. Pada Januari 2020, terdakwa akan dinyatakan bebas.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sebelumnya dari pidana yang ditentukan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada di tahanan,” ucap Saifuddin.
Kasus ini berawal ketika Desrizal selaku kuasa hukum Tommy Winata menyernag hakim PN Jakarta Pusat ketika pembacaan putusan perkara perdata ada tanggal 18 Juli 2019 lalu.